WHAT'S NEW?
Follow Instagram: @impalaoutdoor

Razia Kendaraan Sah Kalo Ada 5 Hal Ini

ilustrasi razia kendaraan bermotor






Razia kendaraan bermotor yang biasa dilakukan oleh Polisi Lalulintas kadang dimanfaatkan oleh oknum yang berpura-pura melakukan razia, dan mencari-cari kesalahan pengguna kendaraan. Hal tersebut dilakukan biasanya hanya untuk mendapatkan keuntungan yang sebenarnya haram untuk dilakukan petugas kepolisian.

Sebagai warga Negara yang baik tidak ada salahnya untuk melakukan pengawasan, agar oknum yang memanfaatkan hal ini untuk keuntungan pribadi bisa hilang dari tubuh kepolisian. Bukan untuk melawan aparat, tetapi untuk mengawasi agar terciptanya suasana kondusif dan terhindar dari hal yang merugikan kedua pihak.

Berikut adalah 5 syarat sah adanya razia kendaraan bermotor oleh Polisi Lalulintas:

1. Adanya papan pemberitahuan. Kita sering mendapati razia secara mendadak atau disergap tiba-tiba dan pak polisi bilang sedang mengadakan razia. Ini namanya pemeriksaan bodong. Padahal jelas hukumnya di Pasal 15 ayat 1-3, PP 42 Tahun 1993, yang menuliskan setiap tempat razia haruslah dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Kalau gak ada, kamu boleh protes.

2. Polisi memiliki surat tugas yang sah. Kalau kamu tiba-tiba dirazia dan pak polisi gak bisa menunjukkan surat tugasnya, maka itu bukan razia yang sah. Hal ini disebutkan dalam pasal 13 PP 42 Tahun 1993. Bunyinya, setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas. Ada pula pasal 14 yang menerangkan, surat tugas itu harus memuat beberapa hal penting seperti, alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama razia. Kalau gak ada ini, mending langsung jalan saja.

3. Razia malam harus disertai papan bercahaya kuning. Jika pemeriksaan terjadi malam hari tidak beda jauh dengan siang. Bedanya hanya di papan. Papan malam harus diberi cahaya kuning sebagai tanda adanya razia.

4. Polisi wajib memakai seragam dan atributnya. Dalam pasal 16 PP 42 Tahun 1993 ayat 1 dinyatakan, petugas yang melakukan peeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Nah! Kalau pak petugas merazia kamu tapi kelupaan pakai sabuk, dia gak berhak melakukan pemeriksaan.

5. Hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang. Ini perlu banget kamu ketahui. Cuma polisi lalu lintas yang berhak menjatuhkan sanksi atas ketidakdisiplinan saat kamu berkendara. Kalau ada polisi-polisi lain yang menilang kamu, gak usah ditanggapi, ya. Itu cuma oknum.

Itulah kelima hal yang harus diperhatikan ketika Polisi sedang melakukan Razia kendaraan bermotor. Sekali lagi, bukan untuk melawan aparat, hanya menjalankan fungsi pengawasan yang harus dilakukan oleh warga Negara yang baik.



Sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/55ffb5091ee5df5d0d8b457a/?ref=homelanding&med=hot_thread

0 comments:

Post a Comment